INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI

 

Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati/wali kota;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

VISI                : Terwujudnya Pengawasan Internal yang Berkualitas dan Profesional  Dalam Rangka Menciptakan Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) serta akuntabel.

MISI               : a).  Meningkatkan efektivitas Pengawasan Internal;

b).  Meningkatkan profesionalisme aparat pengawas internal pemerintah.

 

Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai terdiri atas :

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat, meliputi :
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  5. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
  6. Inspektur Pembantu Wilayah I;
  7. Inspektur Pembantu Wilayah II;
  8. Inspektur Pembantu Wilayah III;
  9. Inspektur Pembantu Wilayah IV;
  10. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor;
  11. Kelompok Jabatan Fungsional P2UPD;

Berikut bagan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Banggai:

 

DOWNLOAD DATA INSPEKTORAT