SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. BANGGA

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai dalam awal sejarahnya dimulai dengan berdirinya Kantor Catatan Sipil pada tahun 1983 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 1983 yang kemudian setelah bergulirnya waktu serta tuntutan beban kerja, maka pada tahun 1998 dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 150 tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Pendaftaran Penduduk Daerah Tingkat II, Kantor Catatan Sipil berubah bentuk menjadi sebuah dinas yang dinamakan Dinas Pendaftaran Penduduk.

Ditahun 2001 sampai dengan 2005 karena berlakunya otonomi daerah maka Dinas Pendaftaran Penduduk berubah namanya kembali menjadi Dinas Kependudukan dan ditahun 2005 sampai dengan 2007 atas berubahnya atas berubahnya peraturan tentang organisasi dan perangkat daerah maka Dinas Kependudukan berubah menjadi sebuah badan yang dinamakan Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana namun karena terdapat pemisahan antara administrasi kependudukan dan administrasi keluarga berencana dan urusan wanita yang menjadi sebuah organisasi pemerintah mandiri sehingga pada tahun 2007 sampai dengan saat ini Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana dirubah bentuknya menjadi sebuah Dinas yang dinamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai.

Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan administrasi kependudukan di Kabupaten Banggai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai dipimpin oleh beberapa orang yang dianggap mampuuntuk mengelola administrasi kependudukan. Para pemimpin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai dapat digambarkan dijelaskan sebagai berikut :

  1. Drs. Lahmudin Lumentut manjabat selaku Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tahun 1988 sampai tahun 1996
  2. Dra. Afrida Parawi, B.Sc menjabat selaku Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Banggai pada tahun 1996 sampai tahun 1999
  3. Dra. Rahma Tongke manjabat selaku Plt. Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Banggai pada tahun 1999 sampai tahun 2001
  4. Drs. Rahman Hurudji manjabat selaku Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Banggai pada tahun 2001 sampai tahun 2004
  5. Dra. Amrin Ali, MM manjabat selaku Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai pada tahun 2004 sampai tahun 2006

 

  1. Muh. Nur Ganing, SE manjabat selaku Plt. Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai pada tahun 2006 sampai tahun 2007
  2. Drs. Arsif Ampbelai, MM manjabat selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009
  3. Drs. Yuten Koleba, ME manjabat selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2011
  4. Dra. Martje Kapoh, Apt, M.Kes manjabat selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
  5. Drs. H. Martono Suling, M.Si manjabat selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai pada tahun 2013
  6. Drs. H. Wahyudi Nazir, M.Si manjabat selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai pada tahun 2013 sampai dengan saat ini.

 

 

Visi dan Misi

Visi adalah sesuatu yang akan terjadi dan telah dipikirkan dahulu tentang apa yang akan dicapai dengan pertimbangan yang dalam dan cara pandang jauh ke depan kemana suatu organisasi harus diarahkan agar tetap eksis dan inovatif dalam mengemban fungsi organisasi. Dengan demikian, visi mencerminkan apa yang harus dilakukan oleh suatu organisasi.

Setelah melakukan analisis konfrehensif dengan memperhatikan acuan-acuan yang ditetapkan dalam Visi, Misi dan arah kebijakan pemerintah Kabupaten Banggai, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai memiliki Visi sebagai berikut

”Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Akurat dan Dinamis melalui Pelayanan Prima menuju Penduduk berkualitas pada Tahun 2021”

 Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai dapat diuraikan secara ringkas sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengertian dari :

  1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan pendataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain;
  2. Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Registrasi Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana.

Sistim Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dan ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas tersebut tentu ada harapan yang diwujudkan, yaitu :

  1. Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tertib;

Yaitu dalam melaksanakan kegiatan pencatatan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu menjalankan tahapan atau prosedur yang berlaku, tidak melewati tahapan yang sudah ditentukan dan menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku. Misalnya dalam Pendaftaran Penduduk harus ditangani mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai.

  1. Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akurat;

Yaitu dalam melaksanakan kegiatan pencatatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, data yang ada dan yang diberikan itu harus benar, tidak memberikan data palsu dan tidak manipilasi data sehingga data tersebut dapat dipertanggung jawabkan;

  1. Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dinamis;

Yaitu dalam melaksanakan Sistem Administrasi Kepndudukan dan Pencatatan Sipil, data yang ada itu harus mengikuti perkembangan waktu terakhir, sehingga perubahannya kelihatan setiap waktu, apakah data yang ada itu statis/ tidak, atau misalnya dokumen yang dimiliki masih berlaku atau tidak;

  1. Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pelayanan Prima;

Yaitu dalam melaksanakn setem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menciptakan suatu pelayanan yang transparan, sederhana, cepat, tepat dan memiliki kepastian hukum;

  1. Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju Penduduk yang berkualitas.

Yaitu memaksimalkan penduduk dengan memanfaatkan kepemilikan dokumen Kependudukan.

 

MISI

Misi dapat pula diartikan sebagai sesuatu yang harus diemban dan atau dilakukan oleh suatu organisasi sesuai visi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Misi merupakan suatu penjabaran tentang apa yang harus dilaksanakan agar visi yang telah disepakati dapat tercapai. Misi dapat dikatakan suatu koridor atau alat pengendalian suatu organisasi dalam menetapkan kegiatan atau strategi operasional sehingga tidak menyimpang dari visi yang disepakati sebelumnya.

Dalam mencapai visinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai telah menetapkan 4 (empat) misi yang akan menjadi pegangan dalam mengembangkan atau merumuskan langkah selanjutnya meliputi :

  1. Meningkatkan Tata Administrasi Kependudukan dan Akta-akta Pencatatan Sipil.

Mewujudkan tertib Tata Adminstrasi Kependudukan dan Akta-akta Pencatatan Sipil serta mengupayakan peningkatan Sistem Administrasi pengelolaan kearsipan dengan harapan mempermudah memperoleh data Kependudukan dan Akta-akta Pencatatan Sipil yang Valid, Akurat dan Akuntabel.

 

  1. Meningkatkan Kualitas Aparatur dan Pelayanan Aparatur dalam Pelayanan Admnistrasi Kepndudukan dan Pencatatan Sipil.

Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terutama dengan pelatihan/kursus serta meningkatkan kualitas pelayanan dengan mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan pemanfaatan teknologi informasi modern serta menyiapkan Sumber Daya Manusia Aparatur yang baik, terampil, mandiri dan berwawasan sehingga mampu menghadapi perubahan serta perkembangan zaman.

  1. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Sarana dan Prasarana kerja guna memenuhi standar pelayanan prima.

Misi ini bertujuan memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana kantor baik secara kuantitas maupun kualitas seperti sarana dan prasarana ruang arsip, ruang pegawai dan lainnya. Dengan meningkatkan Sarana dan Prasarana diharapkan akan terwujudnya kualitas sarana dan prasarana pelayanan publik di Kabupaten Banggai khususnya dalam pelayanan Kependudukan dan Akta-akta Pencatatan Sipil.

  1. Meningkatkan Kerjasama dengan pihak yang berwenang dalam sosialisasi produk hukum tentang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan Misi ini diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dalam Pemahaman masyarakat tentang kepastian hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga masyarakat/penduduk mempunyai pegangan tentang jati dirinya melalui tertib administasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

SOSIALISASI KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )