DKISP BANGGAI – Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mendorong aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi teladan dalam hal kepatuhan pembayaran pajak tepat waktu. Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri kegiatan Tax Gathering bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk, Rabu (18/1/2023), di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Dalam kesempatan itu, Wabup Furqanuddin mengatakan, Bupati Banggai akan menerbitkan surat edaran terkait kepatuhan bayar pajak bagi ASN lingkup Pemkab Banggai.
Dalam surat edaran tersebut, kata Wabup Furqanuddin, ASN diminta untuk menaati segala ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, yaitu melakukan validasi NIK atau NPWP secara online dan segera menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 dengan benar, lengkap, dan jelas melalui e-filling tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2023.
Edaran tersebut juga berisi poin yang mewajibkan tiap-tiap bendahara OPD untuk menerbitkan dan membagikan bukti pemotongan PPh pasal 21 tahun pajak 2022 kepada masing-masing ASN di unit kerjanya agar dapat dijadikan dasar bagi ASN yang bersangkutan dalam melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi secara online melalui e-filling. Jika terdapat kendala dalam proses tersebut, bendahara OPD dapat berkoordinasi dengan KPP Pratama Luwuk.
Selanjutnya, kata Wabup Furqanuddin, setiap kepala OPD memastikan seluruh ASN di satuan kerjanya telah melakukan validasi NIK dan NPWP, telah menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 tepat waktu, dan memerintahkan kepada pembuat daftar gaji dan bendahara pengeluaran yang mengelola gaji untuk meminta salinan/copy tanda bukti penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2022 dari seluruh ASN di unit kerjanya.
Wabup menegaskan bahwa akan ada konsekuensi Bagi ASN yang belum menyerahkan bukti SPT tahunan. “Maka usulan pengajuan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala untuk sementara ditunda sampai bukti penyampaian SPT tahunan diserahkan oleh ASN bersangkutan,” tegas Wabup Furqanuddin.
Wabup Furqanuddin juga menyampaikan apresiasinya kepada KPP Pratama Luwuk yang selalu bersinergi dengan Pemkab Banggai dan rutin menyosialisasikan program-program di sektor perpajakan.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Luwuk yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam pemberian informasi dan konsultasi layanan perpajakan, dan senantiasa bekerja sama dalam peningkatan penerimaan dari sektor pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Luwuk Ruseno Hadi menyatakan, kegiatan tax gathering terkait sosialisasi pemutakhiran data NIK sebagai NPWP dan Pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 tersebut merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP) untuk mewujudkan reformasi jilid 3 DJP, khususnya perbaikan basis data.
“Kesemuanya ini adalah bagian dari reformasi Ditjen Pajak untuk memperbaiki basis data,” ujar Ruseno Hadi.
Dalam pemaparannya, Ruseno Hadi menginformasikan beberapa perubahan format NPWP terbaru. “Perlu diketahui bahwa NIK ini menjadi dasar NPWP baru buat bapak ibu sekalian,” ujarnya. Hal itu telah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tax gathering, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, para pimpinan OPD/Badan, pejabat Forkopimda, serta ASN di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
*Bahan sosialisasi Tax Gathering dapat diunduh melalui tautan di bawah 👇
*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai