DKISP BANGGAI – Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), di Aula Pahangkabotan Kantor Bappeda Litbang, Luwuk Selatan, Rabu (24/5/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sangat penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat, khususnya dalam perdagangan dan dunia usaha.

“Sehingga kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial,” ujar Sekda Abdullah.

Tak hanya itu, pemahaman atas HAKI juga perlu diketahui oleh para dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk melindungi karya tulis ilmiah yang dihasilkan.

Sekda Abdullah mengatakan, HAKI merupakan salah satu faktor penting dalam mengangkat daya saing perekonomian suatu daerah dan menjadi salah satu indikator penilaian indeks daya saing daerah.

Sementara itu Kepala Bappeda Litbang Ramli Tongko berharap, peserta mendapatkan pemahaman yang mendalam dan utuh tentang HAKI, serta hal-hal teknis terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina, yang membawakan materi tentang perlindungan kekayaan intelektual dalam percepatan ekonomi daerah, mendorong pelaku usaha maupun akademisi untuk segera mendaftarkan HAKI.

“Karena pada prinsipnya ini first to file, artinya siapa yang lebih dulu mendaftar, dia yang dapat HaKI-nya,” terang Herlina.

Diketahui, Tenun Nambo yang didaftarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banggai telah menerima sertifikat Indikasi Geografis dan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Juni 2022.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai