DKISP BANGGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, melalui Dinas Pariwisata (Dispar) menyelenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Renthill Resto, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, pada Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan laporan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Banggai, Dewiyanti Lamala, S.H, kegiatan yang mengangkat tema “Dengan Kekayaan Intelektual Membangun Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif” itu, bertujuan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual para pelaku usaha Ekraf serta meningkatkan sumber penghasilan mereka.

Perihal peserta kegiatan, menurutnya, merupakan para pelaku usaha Ekraf yang terbagi dalam 6 subsektor, yaitu kuliner, fashion, fotografer, seni pertunjukan, video dan film.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili. Sebelum memberikan sambutan, ia terlebih dahulu menyampaikan salam hangat dan permohonan maaf Bupati Banggai yang belum sempat hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.

Beliau dalam pidatonya menegaskan bahwa setiap produk dan karya yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Banggai harus ditindaklanjuti pengamanannya melalui sistem perlindungan HKI yang hari ini dilaksanakan sosialisasinya.

“Seperti halnya Tenun Nambo yang memiliki motif dan nilai kebudayaan yang tidak dimiliki daerah lain, harus didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mematenkan indikasi geografisnya sebagai aset kebudayaan Kabupaten Banggai,” tambah dia.

Wakil Bupati Banggai selanjutnya mengingatkan agar mendokumentasikan dengan baik setiap penemuan, karya dan produk para pelaku usaha Ekraf untuk menunjang perlindungan HKI.

“Dokumentasi dan pencatatan yang baik mencegah karya anak daerah ditiru atau diklaim hak ciptanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Drs. H Furqanudin Masulili.

HKI sendiri, sesuai informasi yang diberikan perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Muhammad Fauzi SH., MH, HKI yang pada kesempatan itu dipercayakan sebagai narasumber, terdiri dari dua jenis hak, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Cipta berlaku untuk kesenian dan ilmu pengetahuan sedangkan Hak Kekayaan Industri diperuntukan bagi merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menjamin upaya perlindungan dan mendampingi pengurusan HKI produk-produk dan karya masyarakatnya,” imbuhnya.

Turut hadir pula pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas, Drs. Paiman Karto beserta jajaran pejabat dan staff Dispar Banggai serta para perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Banggai