DKISP BANGGAI – Setelah menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) yang ditandai dengan penandatanganan dokumen KUPA PPAS, DPRD Banggai menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, Kamis (29/9/2022), di Gedung DPRD Banggai, Luwuk.

Pengantar nota keuangan Raperda Perubahan APBD dibacakan oleh Wakil Bupati Furqanuddin Masulili.

Dalam pengantar nota keuangan tersebut, Wabup menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah terkoreksi berkurang dari penetapan APBD. Sedangkan pendapatan transfer (pusat dan antardaerah) bertambah sebesar Rp42.007.892.999.

Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan terkoreksi menjadi Rp 2.504.758.902.107.

Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp257.315.698.326. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah yang diperuntukkan untuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman daerah tidak mengalami perubahan dari penetapan APBD, yakni Rp 3 miliar.

Wakil Bupati Furqanuddin juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama para anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun kerangka kebijakan Perubahan APBD.

“Ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, bersama-sama Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” ujar Wakil Bupati.

Setelah mendengarkan pengantar nota keuangan yang disampaikan oleh Wakil Bupati, semua fraksi sependapat menyatakan menerima seluruh isi nota keuangan tersebut untuk selanjutnya dibahas di tingkat pansus yang dijadwalkan digelar pada Jumat (30/9/2022).

“Kita semua menyadari bahwa waktu yang kita miliki sangat terbatas, karena persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan paling lambat akhir bulan September,” kata Wabup Furqanuddin.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Banggai Abdullah Ali, asisten dan staf ahli bupati, kepala-kepala OPD, serta pejabat Forkopimda.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai