DKISP BANGGAI – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia kembali memberikan Pemerintah (Pemkab) Banggai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai “A”.
Informasi tersebut disampaikan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM ketika memberikan arahan pada acara Penganugerahan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2022, di Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (20/12/22).
“Alhamdulillah, berkat kerja keras kita semua, dan dukungan dari masyarakat, Banggai kembali memperoleh SAKIP A dari pemerintah pusat,” sebut Bupati Banggai.
Dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, lanjut Ir. H. Amirudin, MM, Banggai merupakan satu dari 14 daerah yang memperoleh SAKIP dengan nilai “A”.
“Hanya 2 Kabupaten di luar Pulau Jawa yang nilainya seperti itu,” jelas dia.
Adapun indikator penilaian dari SAKIB tersebut, kembali Bupati menuturkan, terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja.
“Sejak tahun 2019, nilai SAKIP kita sudah A, sehingga diharapkan agar jangan sampai turun.” Pinta dia.
Indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, menurut Bupati, tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun sehingga tidak sulit untuk kemudian mengevaluasi bagian dari indikator tersebut yang masih kurang dan perlu ditingkatkan oleh Pemkab Banggai.
“Kita akan terus berupaya supaya nilai SAKIP kitab bisa AA,” tegas orang nomor 1 di Banggai itu.
Ir..H. Amirudin, MM kemudian mengingatkan bahwa SAKIP tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi lebih daripada itu, Sakip harus disadari sebagai suatu kebutuhan mendasar, untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Implementasi SAKIP yang konsisten dan berkelanjutan, dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan mendorong pemberantasan korupsi,” tutup dia.
SAKIP sendiri, dilansir dari laman resmi Menpan-RB, merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Inpres No.7 Tahun 1999 mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan, dalam hal mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
*Tim Liputan Dinas Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai