BanggaiKab.go.id, Luwuk- Rabu (29/6/2022), Pemerintah Kabupaten Banggai melakukan mediasi mengenai sengketa lahan adat antara masyarakat adat Batui dan perusahaan sawit PT Sawindo Cemerlang.

Mediasi yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai, Ferlin Monggesang, digelar di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Luwuk Selatan.

Sengketa lahan antara masyarakat (termasuk masyarakat adat Batui) dan PT Sawindo sudah berlangsung sejak perusahaan sawit tersebut menanamkan investasinya di Kecamatan Batui.

Penolakan terhadap masuknya PT Sawindo di Kecamatan Batui sudah digaungkan oleh masyarakat adat Batui sejak 2010. Mereka khawatir jika lahan adat yang menjadi hak mereka dikaveling secara serampangan, baik oleh perusahaan maupun pihak lain. Dan saat ini, menurut tokoh adat Batui, sejumlah lahan adat telah masuk dalam kawasan HGU (hak guna usaha) milik PT Sawindo Cemerlang.

Tak ingin terus-terusan tergerus dengan perluasan kebun sawit, Lembaga Adat Batui mendesak agar PT Sawindo segera memasang tapal batas di sepanjang kawasan HGU milik perusahaan dan mendesak Pemda Banggai agar tidak menerbitkan izin baru bagi PT Sawindo. “Kami meminta PT Sawindo segera memasang tapal batas, setiap 100 atau 150 meter harus ada tapal batas, biar masyarakat tahu di mana batas HGU milik perusahaan,” ujar seorang tokoh lembaga adat Batui.

Mengenai tanah adat dan hak ulayat, negara telah menjamin melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 tahun 1960). Keberadaan lembaga adat, ritual-ritual adat yang masih konsisten dilaksanakan, serta adanya situs-situs bersejarah yang masih dilestarikan menjadi bukti bahwa masyarakat adat Batui masih bertahan sampai hari ini.

Pemda Banggai pun mengakui keberadaannya, hanya saja belum ada kesepakatan mengenai batas-batas wilayah adat tersebut.

Setelah mendengar penjelasan dari sejumlah pihak, mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, yakni:

Untuk penentuan usulan objek tanah adat di Kecamatan Batui diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan dan desa/kelurahan, serta perangkat Lembaga adat Batui.
PT Sawindo Cemerlang segera melaksanakan kewajibannya untuk memasang tanda batas-batas bidang tanah HGU di wilayah Kecamatan Batui.
Perusahaan berkomitmen menjaga situs-situs yang ada di wilayah Kecamatan Batui dan siap bekerjasama untuk melestarikan adat istiadat di Kecamatan Batui.
Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Batui menyampaikan hasil kesepakatan pada poin 1 (satu) kepada Pemerintah Kabupaten Banggai.

Di samping kedua pihak yang bersengketa (Lembaga Adat Batui dan perwakilan PT Sawindo), mediasi tersebut juga dihadiiri oleh Badan Pertanahan Nasional Luwuk, Camat dan Sekretaris Camat Batui, Bosanyo Batui, Bagian Hukum Setda Banggai, dan perwakilan OPD terkait.