DKISP BANGGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar rapat mediasi permasalahan lahan sejumlah Warga Kecamatan Bunta dan Simpang Raya dengan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM), Senin (9/1/3), bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Desa Nanga-Nangaon dan Desa Koninis, kuasa hukum PT.KFM, unsur pemerintah kecamatan, perwakilan pemerintah desa dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda), Ir. Ferlyn Monggesang, M.Si.
Turut mendampingi asisten II sebagai mediator, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Hj. Nur Djalal, SH, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA), Sunarto Lasitata, Kabag Hukum Setda, Farid Hasbullah, dan Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Judy Amisudin, SH, MH.
Ketika memimpin rapat tersebut, Asisten II mengingatkan dalam proses pembebasan lahan sebelum investasi dilakukan agar melibatkan Pemkab Banggai, bukan nanti ketika terjadi sengketa, baru kemudian Pemkab dilibatkan sebagai mediator.
Pemkab, menurut Ferlyn, memiliki kewenangan untuk memverifikasi, mensosialisasikan regulasi yang berlaku, meninjau dokumen dan arsip yang telah ada sebelumnya serta melakukan tindakan hukum dan administrasi yang dapat membantu proses pembebasan secara berkeadilan.
“Jadi tolong libatkan Pemkab! Jangan hanya sepengetahuan pemerintah desa, kecamatan, perusahaan dan warga bersangkutan, supaya ketika terjadi masalah akan lebih mudah diselesaikan,” tegas Asisten II.
Lebih lanjut Ferlyn menjelaskan bahwa Kelompok Kerja yang telah dibentuk oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM akan berupaya semaksimal mungkin melakukan inventarisasi alas hak tanah yang dimiliki masyarakat, meninjau langsung lokasi, kemudian memberikan kajian objektif tentang lahan mana yang tumpang tindih.
“Perihal sengketa lahan yang telah masuk ke rana hukum, silahkan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku antara pihak terkait,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda menekankan bahwa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) bukan merupakan kewenangan lurah atau kepala desa, melainkan camat.
“SKPT hanya keterangan, bukan bukti kepemilikan, jadi kapanpun bisa dicabut,” pungkasnya.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai