BanggaiKab.go.id, Luwuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melaksanakan seminar awal dan focus group discussion (FGD) “Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2022”, pada Selasa (21/6/22), bertempat di Kantor DLH Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si, dan dihadiri oleh Kepala Dinas DLH Banggai, Drs. H. Sudarto Abusama, MM bersama jajaran, serta Tim Ahli dari Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Banggai, Sekda menekankan bahwa Pemkab Banggai berkomitmen menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dalam melaksanakan pembangunan.

“Hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009, yang kemudian menjadi dasar dalam melakukan penyusunan RPPLH,” sambung dia.

RPPLH sendiri, lanjut Ir. Abdullah Ali, M.Si akan menjadi rujukan untuk menyusun segala bentuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai. Oleh karena itu, menurut Sekda Banggai, dalam menyusun RPPLH harus terlebih dahulu menginventarisasi lingkungan hidup untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion.

“Lingkungan hidup merupakan bagian dari pilar pembangunan selain aspek sosial dan pertumbuhan ekonomi, oleh karenanya, Pemkab Banggai berkomitmen untuk menjaga keseimbangan pilar-pilar tersebut,” jelas Sekda Banggai.

Senada dengan penjelasan Ir. Abdullah Ali, M.Si, perwakilan Tim Ahli Untad, DR. Ir. Muhammad Nur Sangadji, DEA mengingatkan bahwa tugas menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab utama Pemerintah Daerah karena memiliki perangkat, anggaran serta regulasi untuk melakukan hal tersebut.

“Pemerintah Daerah harus memihak pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik melalui kemauan politik, pengalokasian anggaran serta pelaksanaan yang efektif dan efisien,” imbuhnya.

Terakhir, dalam arahannya, ia mengingatkan agar Pemkab Banggai dalam penyusunan kebijakan, dapat secara tegas, menentukan batasan pada aktivitas-aktivitas pembangunan yang sedang berjalan maupun yang sedang direncanakan untuk mencegah terjadinya bencana alam di masa mendatang.

“Alternatifnya, jika bukan suatu pelarangan, bisa diizinkan tetapi harus melakukan sesuatu sebagai upaya perbaikan, contoh, silahkan membangun rumah di kawasan tertentu, tetapi jika menebang satu pohon, maka harus menggantinya dengan tiga pohon dengan fungsi yang sama,” tutup dia.