DKISP BANGGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bertempat di Ruang Rapat Umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (9/8/22).

Rakor Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 itu memuat agenda sosialisasi dan monitoring evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Bupati, Ir. H Amirudin, Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, Sekretaris Daerah, Ir. Abdullah Ali., M.Si, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat eselon bersama Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar dan ketua-komisi DPRD menjadi peserta dalam rakor tersebut.

Ir. H. Amirudin sebelum tim penyuluh Anti Korupsi KPK RI memberikan materi sosialisasi, menyempatkan memberi sambutan. Dalam pidatonya, beliau menekankan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta sepeserpun uang kepada masyarakat ketika memberikan pelayanan dalam bentuk apapun.

“ASN jangan meminta uang saat memberikan pelayanan, seperti saat menyerahkan bansos dan lain-lain, jika ada yang meminta, laporkan ke saya! Saya akan ganti uang masyarakat itu 2 kali lipat dan pegawai bersangkutan akan diproses,” tegas Bupati.

Hal demikian, jika uang itu diterima oleh ASN, menurutnya merupakan bentuk gratifikasi, dimana terus terang, lanjut Bupati, gratifikasi sangat menyulitkan orang lain.

“Kesenangan menerima gratifikasi hanya sesaat, sisanya hanya akan menyulitkan bapak ibu, apalagi ketika bolak-balik dipanggil KPK,” imbuhnya.

Jangankan hanya bertemu dengan camat atau kepala-kepala OPD, bahkan ketika masyarakat ingin bertemu dengan pimpinan daerah, Bupati harap tidak dipersulit dengan syarat-syarat seperti uang administrasi atau semacamnya dengan dalih memperlancar proses pelayanan publik.

Setelah sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ir. H. Amirudin, giliran salah seorang Penyuluh Anti Korupsi KPK RI menjelaskan perihal gratifikasi. Ia menyebutkan bahwa gratifikasi adalah hadiah yang diterima oleh pegawai negeri, dimana hal itu berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tanggung jawabnya. Sedangkan pengertian dari pegawai negeri sendiri adalah orang yang menerima gaji secara keseluruhan atau sebagian dari khas negara atau khas daerah, baik ASN, penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pegawai BUMN/BUMD.

“Ketika telah menerima atau menolak gratifikasi, bapak ibu pegawai negeri wajib melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja,” tambahnya.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai