DKISP BANGGAI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tumpuan utama suatu Kabupaten menjadi mandiri dalam melaksanakan pembiayaan terhadap program yang dijalankan.

Salah satu item PAD adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang pada hari ini, Jumat (30/9/22) diadakan rapat untuk mengevaluasi hal itu.

Dihadiri oleh seluruh camat se Kabupaten Banggai, evaluasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai itu, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili bersama Staf Khusus Bupati,  Alimudin.

Menurut laporan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, Misdar Syahadat, total penerimaan PBB-P2 Kabupaten Banggai per Juni 2022 adalah sebesar Rp. 8.239.361.825 dari total target untuk tahun 2022 adalah Rp. 20.621.543.199.

“Jadi baru 39.96% PBB-P2 yang dikumpulkan dari total target penerimaan,” imbuhnya.

Berdasarkan penjelasan sejumlah camat yang penerimaan PBB-P2 nya masih di bawah 100 persen dari jumlah penduduk yang ada di wilayah mereka, diperoleh keterangan bahwa kebanyakan karena pajak yang masuk belum diinput oleh Bapenda.

Selain itu, beberapa kecamatan juga terkendala kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga tidak lagi berusaha untuk mengumpulkan PBB-P2.

Menanggapi hal itu, Wabup Banggai meminta kepada seluruh camat agar sementrara dapat mengganti peran kepala-kepala desa yang telah selesai masa jabatannya atau yang sedang mengikuti tahapan pemilihan kepala desa.

Selanjutnya, Drs. H. Furqanudin Masulili juga berharap agar Bapenda dapat segera mengupdate informasi yang aktual mengenai besaran angka pajak yang masuk sehingga Pemkab Banggai bisa memperoleh data yang riil.

Bapenda juga diminta oleh Wabup supaya tidak lupa memberikan tanda bukti pembayaran pajak kepada warga ataupun perusahaan yang telah menjalankan kewajiban.

“Sebelum akhir tahun, seluruh camat dapat mencapai 100% dari target penerimaan PBB-P2 tahun 2022,” tegas beliau.

PBB-P2 sendiri, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai