Progres Pemekaran Kecamatan Toili Jaya, Bupati Banggai Serahkan Dokumen Usulan Pembentukan ke Kemendagri
DKISP BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melihat pentingnya pemekaran wilayah sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Mulai dari kajian hingga penyiapan persyaratan dilakukan dalam upaya mewujudkan pembentukan daerah baru.
Salah satunya rencana pembentukan Kecamatan Toili Jaya, yang pada hari Kamis (1/12/22), Dokumen Usulan Pembentukan-nya diserahkan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DR. Drs. Safrizal ZA., M.Si.
Penyerahan dokumen di laksanakan di ruang kerja yang bersangkutan, didampingi dua pejabat Kemendagri lainnya, yaitu Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, DR. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos., M.Si dan Kepala Subdirektorat Kecamatan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Edy Cahyono, S.STP., M.Si.
Dokumen yang diserahkan Ir. H. Amirudin, MM bersama Tim Pembentukan Kecamatan Kabupaten Banggai terdiri dari, 1 dokumen persyaratan Dasar, 1 dokumen persyaratan teknis, 1 dokumen persyaratan administrasi dan 1 dokumen naskah akademis pembentukan Kecamatan Toili Jaya.
Sebelum penyerahan dokumen, terlebih dahulu Bupati Banggai dan para pejabat Kemendagri membahas persyaratan pembentukan kecamatan dan pentingnya pelimpahan sebagian kewenangan Kepala daerah kepada Camat untuk memaksimalkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ir. H. Amirudin MM dalam pertemuan tersebut menuturkan secara singkat wilayah yang akan dibentuk sebagai kecamatan dan proses yang dilalui dalam pembentukannya
“Persyaratan pembentukan telah sesuai dengan amanat PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,” jelas Bupati Banggai.
Beliau selanjutnya berharap, pembentukan kecamatan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan pemerataan pembangunan serta peningkatan sumber daya manusia yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah.
Di kesempatan rapat yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri menyampaikan, apabila setelah dilakukan verifikasi oleh Kemendagri dan dinyatakan memenuhi syarat maka usulan pembentukan kecamatan tersebut akan segera di proses untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Tim dari Kemendagri akan segera melakukan verifikasi Lapangan terhadap kecamatan yang akan di bentuk di Kabupaten Banggai,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun Tim Liputan DKISP Banggai, diketahui bahwa sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 138.2/386/Ro.Pemotda (14/11/22) Perihal Rekomendasi Pembentukan Kecamatan Toili Jaya.
Surat Rekomendasi tersebut ditujukan Kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang mengamanatkan bahwa usulan pembentukan Kecamatan Toili Jaya telah memenuhi persyaratan dasar, teknis dan administrasi.
Kemudian berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Nomor 138.2/4494/Ro.Pemotda (14/11/22) Tentang Hasil Evaluasi Pembentukan Kecamatan Toili Jaya, mengamanatkan bahwa dokumen persyaratan telah dievaluasi oleh Tim Evaluasi Kecamatan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulawesi Tengah dan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi sesuai PP 17/2018 Tentang Kecamatan.
Turut bersama dengan Bupati Banggai dalam pertemuan dengan Perwakilan Kemendagri, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Sulawesi Tengah, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Sulawesi Tengah, dan Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Banggai.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai