Sejarah Singkat

Kantor Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Banggai Nomor : 351/AB-250/1982, kemudian pada Tahun 1994 mendagri mengeluarkan Keputusan Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tkt II. Dengan dasar itu Pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Sruktur Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Bnaggai. Selanjutnya pada otonomi daerah, Perpustakaan mengalami 3 (tiga) kali perubahan nama dan srtuktur organisasi dari Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Banggai berdasarkan PERDA Nomor 5 Tahun 2006 berubah lagi menjadi Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banggai. Kemudian berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016  Tentang Perangkat Daerah , melahirkan Perda Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Maka Selanjutnya berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai sampai dengan sekarang.

Visi  Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kab. Banggai

“Menjalankan Masyarakat Menuju Banggai Gemar Membaca, Arsip Sebagai Cermin Budaya Lokal Pemersatu Daerah ”

Misi Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kab. Banggai

‘1.  Meningkatkan Sumber Daya Manusia Pengelola Perpustakaan dan Kearsipan

‘2.  Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

‘3. Meningkatkan Layanan dan Penertiban Bahan Pustaka

‘4. Meningkatkan Penyebaran Informasi Bahan Pustaka Pada Masyarakat

‘5. Peningkatan Sarana dan Prasarana serta Pengelolaan Ketatalaksanaan Kantor

‘6. Meningkatkan Tata Kearsipan Pemerintah Daerah

  • Koleksi Perpustakaan

Total Jumlah Keseluruhan Koleksi Bahan Pustaka yang dimiliki Oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Banggai adalah :            1.520  Judul

  • Jumlah Tenaga Perpustakaan: 31 Orang
  • Anggota Perpustakaan: 809  Orang, Terdiri dari :

– Mahasiswa : 319 Orang

– Pelajar : 184 Orang

– Umum : 306 Orang

Persyaratan Menjadi Anggota Perpustakaan / Pembuatan Kartu Perpustakaan secara gratis

1. Memperlihatkan  identitas diri, yaitu :
Umum : Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, Kartu Keluarga

Pelajar : Kartu Pelajar

Mahasiswa : Kartu Mahasiswa
2. Mencantumkan Nomor Telepon / HP yang masih Aktif

3. Mengisi Formulir Pendaftaran secara Offline pada data base komputer

4. Masa Berlaku Kartu Perpustakaan selama 3 Tahun

5. Kartu ini di gunakan untuk Peminjaman dan Pengembalian Buku Perpustakaan

 

KOLEKSI BUKU – BUKU  DI DINAS PERPUSTAKAAN KAB.BANGGAI

               

                   

                    

                    

 

                 

                  

 

          

 

                

               

                

 

         

 

 

         

 

                  \