DKISP BANGGAI – Selain menawarkan berbagai kemudahan, transaksi informasi dan komunikasi secara digital juga syarat akan resiko yang justru merugikan.
Upaya perlindungan dan antisipasi disadari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, sebagai hal yang perlu untuk dilakukan guna melindungi keamanan data-data birokrasi yang dipertukarkan secara elektronik.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP), Pemkab Banggai menggelar sosialisasi Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, bertempat di Hotel Santika, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (6/12/22).
Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019, berdasarkan informasi yang diperoleh pewarta, adalah tentang pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah, sedangkan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 memuat pedoman manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan standar teknis prosedur SPBE.
Mewakili Bupati Banggai, acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah, Hj. Nur Djalal, SH.
Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan, Asisten I menyebutkan bahwa digitalisasi informasi merupakan aset penting yang dimiliki suatu daerah.
“Hal itu adalah salah satu faktor yang turut menentukan akselerasi keberhasilan pembangunan di Banggai,” jelas dia.
Pelaksanaan persandian, lanjut Nur Djalal, dimaksudkan untuk mengamankan informasi yang dimiliki pemerintah daerah (Pemda)
Supaya dapat menciptakan harmonisasi dalam melaksanakan persandian, lanjut beliau, perlu adanya keseragaman sistem pengamanan informasi yang terpadu antara pemerintah pusat dan pemda.
“Pola hubungan komunikasi digital antar perangkat daerah, mesti mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan,” tegas dia.
Sistem persandian yang baik, menurut Asisten I, memerlukan komitmen dan efektivitas kerja pemda dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan terkait hal yang dimaksud.
“Setiap pemerintah daerah tidak terkecuali Pemkab Banggai, tentu saja mengemban tugas mengelola informasi dengan baik dan benar, karena informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,” ucapnya.
Dari penuturan Nur Djalal, informasi merupakan hak asasi manusia, sehingga kebebasan untuk memperoleh informasi publik yang menjamin keamanan dan privasi merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Atas nama Ir. H. Amirudin, MM, ia menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi terhadap DKISP Banggai selaku pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya harap para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan sosialisasi ini dapat tercapai,” tutup dia.
Turut hadir di tengah-tengah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah sebagai peserta sosialisasi, Plt. Kepala DKISP Banggai, Lesmana P. Kulab, S.Kom beserta jajaran, dan Analis Tata Kelola Siber (sub koordinator) Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Deputi III, Arismunandar, S.ST, M.P selaku narasumber.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai