DKISP BANGGAI – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingganya, perlu komitmen, pengetahuan, persepsi serta pemahaman yang sama oleh semua unsur pengelola BUMD guna menciptakan tata kelola BUMD yang bebas dari korupsi.

Salah satu bentuk komitmen Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin adalah dengan memenuhi undangan rapat kerja (Raker) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait perbaikan tata kelola BUMD sektor tambang melalui sinergitas BUMN dan BUMD.

Raker KPK yang dilaksanakan di Jasmine Hall, Claro Hotel Makassar, pada hari Kamis (6/10/22), dihadiri oleh kepala-kepala daerah dari seluruh Indonesia, khususnya yang wilayahnya terdapat aktivitas industri pertambangan. Para Gubernur yang hadir didampingi oleh pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Biro Administrasi Perekonomian dan Pembangunan masing-masing.

Ada tiga agenda utama yang harus dihadiri oleh Ir. H. Amirudin dan para undangan yang lain, yang pertama mendengarkan arahan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengikuti sesi diskusi perihal peluang sinergitas yang dapat dilakukan BUMN dan BUMD, sekaligus membahas kerjasama yang pernah dijalankan, dan yang terakhir, membahas dan menyepakati rencana aksi.

Pahala Nainggolan dalam arahannya, menyebutkan bahwa pelaksanaan raker tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menetapkan 12 aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) untuk tahun 2021-2022, dimana rencana aksinya difokuskan pada tiga hal, yaitu perjanjian dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Aksi PK, menurut Pahala, tentunya berimplikasi pada terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik, mengingat di Indonesia, masih ada 274 BUMD yang rugi, dan 17 BUMD yang ekuitasnya negatif, bahkan ada 291 BUMD yang mengalami keduanya (sakit).
Peran BUMN, lanjutnya, diperlukan dalam meningkatkan profit dari BUMD itu sendiri, dimana lewat Peraturan Menteri ESDM No.16 Tahun 2021, BUMN diperintahkan agar memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10% atas dasar koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kami membagi bentuk upaya sinergitas ini ke dalam beberapa cluster tergantung potensi yang dimiliki wilayah masing-masing, cluster Sulawesi pada sektor nikel, cluster Kalimantan pada sektor batubara dan cluster Sumatra pada sektor Timah,” tutup dia.

Diketahui, Selain Bupati Banggai, turut hadir sebagai perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Plt. Sekretaris Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, SE. MM, Kepala Bappeda Sulteng, Dr. Ir. Cristina Sandra Tobondo, M.T, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Sulteng, Drs.Arfan, M.Si, serta Bupati Morowali, Drs. Taslim.