UMK BANGGAI TAHUN 2024 NAIK 6,47 PERSEN Nov27

UMK BANGGAI TAHUN 2024 NAIK 6,47 PERSEN

DKISP BANGGAI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.767.814,61. Hal tersebut diputuskan dalam rapat penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Senin (27/11/2023), di Hotel Santika, Luwuk Selatan. Dengan penetapan itu, maka terjadi kenaikan UMK sebesar Rp168.268,61 atau setara 6,47 per...

Selanjutnya