DKISP Banggai – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P. S.T., M.M., CSFA menandatangani komitmen dan rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah oleh Pemerintah Daerah (Pemda), bertempat di Ruang Kerja Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, Kamis (22/6/2023) Pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Liputan DKISP Banggai, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung usaha-usaha peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat Nomor 193/S/XIX.PLU/05/2023 perihal optimalisasi dan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam kegiatan ini terdapat 3 agenda penting diantaranya :
1. Penandatanganan komitmen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
2. Penyerahan rencana aksi percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah di tandatangani, dan
3. Pembukaan kegiatan pembahasan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK semester I 2023.
Setelah Penandatangan, Bupati Banggai berkesempatan mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan keuangan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD Banggai Energi. Terkait dengan Hal tersebut Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah ke BUMD dapat dilakukan sepanjang BUMD tersebut memiliki core bisnis yang jelas dan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan telah ditandatanganinya komitmen ini, Bupati Amirudin mengharapkan terjadi akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK RI serta terjadi perbaikan didalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Banggai.