DKISP BANGGAI – Setelah melalui sejumlah pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Penetapan Raperda Perubahan APBD tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai, Jumat (6/10/2023), di Gedung DPRD Banggai, Luwuk.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto itu diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus atas pembahasan Raperda oleh juru bicara pansus Hanira Lasantu.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Banggai terhadap Raperda Perubahan APBD 2023.

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan bersama jajaran eksekutif dengan penuh kesungguhan sehingga diperoleh suatu kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tetang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Sekda Abdullah.

Setelah ditetapkan, Raperda APBD Perubahan serta Raperda tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran  2023.

Selanjutnya, Pemda akan melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi gubernur sebelum diputuskan melalui keputusan pimpinan DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan  Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai