DKISP BANGGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak Gelombang Pertama Tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan di Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (11/6/2022).

Adapun yang dilibatkan sebagai peserta adalah Sub Panitia Kecamatan serta Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Banggai.

Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas PMD, Drs. Amin Jumail, tujuan dilakukannya sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang baik kepada peserta terkait peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kualitas kepanitiaan pemilihan Kades, baik dari unsur kecamatan maupun BPD sendiri.

“Sosialisasi dilakukan dalam 5 gelombang sampai hari Jumat, hari ini baru 4 kecamatan yang hadir, kami sengaja melakukan sosialisasi dengan peserta yang sedikit per gelombang supaya lebih memahami materi yang nanti akan diberikan,” tutur Drs. Amin Jumail.

Perihal materi sendiri, lanjutnya, terdiri dari tata cara pembentukan panitia, tata cara pendaftaran dan penetapan pemilih, tata cara pendaftaran dan penetapan calon, tata cara kampanye, tata cara pemungutan suara dan tata cara penetapan kades dengan suara terbanyak.

Usai Kepala Dinas PMD menyampaikan laporan, Giliran Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin memberikan Sambutan. Dalam pidatonya sebelum  membuka kegiatan, ia mengingatkan kepada BPD dan unsur kecamatan untuk memilih panitia yang netral, dikarenakan banyak terjadi pelanggaran aturan akibat adanya panitia yang tidak netral.

“Seperti kemarin, karena ada panitia yang pro-pro kepada calon tertentu, banyak dokumen persyaratan yang dipalsukan atau sengaja tidak dimasukan”, tegas Bupati Banggai.

Terkait pemerintah desa sendiri, baik Kepala Desa dan BPD, agar memahami bahwa kalah dan menang merupakan budaya yang lumrah dalam setiap demokrasi.

“Tolong ditegur apabila ada Kades yang baru terpilih, karena dendam, langsung mengganti semua aparat desa, atau membedakan perlakuan antara masyarakat pemilih yang bersangkutan dan bukan,” imbuhnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si, Unsur Forkopimda Banggai sera camat lingkup wilayah administrasi Kabupaten Banggai.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.