DKISP Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai memusnahkan sejumlah barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum periode September sampai dengan Desember 2023, Selasa (19/12/2023) sore, di halaman Kantor Kejari Banggai, Luwuk.

Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, dari sejumlah perkara tersebut, kasus tertinggi adalah narkotika.

“Kalau bicara tentang narkotika ini tanggung jawabnya bukan hanya pada penegak hukum. Tadi kami sudah ngobrol, ada dari Pemda, Kodim, Polres. Intinya, kami sepakat untuk bagaimana meminimalisir peredaran narkoba,” ujar Kajari Banggai.

“Alasan kami melakukan pemusnahan seperti ini adalah upaya kami memitigasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.

Kejari Banggai dalam keterangan persnya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara. Rinciannya, 9 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, serta 1 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi : 332,35 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya, 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar. Adapula barang bukti berupa parang, pisau, dan pakaian.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Nurdjalal bersama sejumlah pimpinan instansi vertikal lainnya.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai