DKISP BANGGAI – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir secara resmi mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Ball Room Rubby Hotel Santika Palu, Kamis (3/8/2023).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)  menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dengan sasaran Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban atas Penggunaan Barang Milik Daerah,  sekaligus pengukuhan bagi 14 Penyuluh Antikorupsi di wilayah Sulawesi Tengah.

Adapun kepengurusan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sulawesi Tengah Periode 2023-2026

sebagai berikut :

Pembina I : Gubernur Sulawesi Tengah

Pembina II : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

Pengarah I : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Pengarah II : Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah

Pengarah III : Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah

Penanggung Jawab : Gusman Arsyad, SST, M.Kes.

Ketua : Iskandar Mustianto, S.E.,M.Si.

Sekretaris : Elbert Molda Bandau, S.E.

Bendahara : Rini Apsari, SP, M.Si.

Koordinator :

– Andi Irwan, ST, MPWP (Wilayah I : Kota Palu, Donggala dan Sigi Biromaru).

– Jery M.C. Mundung, S.IP, M.Si. (Wilayah II : Toli-Toli, Buol dan Parigi Moutong).

– Jemy Okbertan Tompira, S.Pt, CGAA (Wilayah III : Poso, Tojo Una Una, Morowali dan

Morowali Utara).

– I Dewa Gede Supatriagama, ST, M.Si. (Wilayah IV : Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan).

Penyuluh Antikorupsi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi.

Paksi telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi.

Saat ini terdapat lebih dari 2.200 orang Paksi yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar

penyuluhan antikorupsi dan pembangunan sistem integritas sesuai standar yang berlaku,

maka diperlukan sertifikasi kompetensi antikorupsi.

Sertifikasi Kompetensi Antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu kepada SKKNI Penyuluh Antikorupsi dan/atau Ahli Pembangun Integritas.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah berharap agar keberadaan Forum Penyuluh Antikorupsi di Sulawesi Tengah, akan terus dilibatkan dan berperan aktif dalam menyebarkan nilai-nilai integritas dalam pencegahan korupsi serta mampu mendorong program pencegahan korupsi di daerah masing-masing.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.