BanggaiKab.go.id, Luwuk- Pemanfaatan dana corporate social responsibility (csr) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat kerap mengundang masalah. Jika dibiarkan berlarut-larut, akan berdampak buruk bagi kedua belah pihak. Hal tersebut pun dialami oleh masyarakat dan perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di Kabupaten Banggai.
Selasa (12/4/2022), bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili melakukan mediasi antara perwakilan masyarakat dengan perusahaan migas yakni DSLNG, Panca Amara Utama, dan JOB Tomori.

Mediasi dilakukan setelah Pemda Banggai menindaklanjuti permintaan masyarakat yang tergabung dalam Forum Diskusi Pemuda Kecamatan Nambo dan Aliansi Pemuda Kintom Bersatu. Melalui surat resmi, dua kelompok pemuda tersebut ingin “duduk bersama” pihak perusahaan migas untuk membahas sejumlah isu terkait pemanfaatan dana csr maupun masalah ketenagakerjaan.

Meskipun pada dasarnya mendukung masuknya investasi di wilayahnya, dua kelompok pemuda tersebut mendesak pihak perusahaan agar lebih memprioritaskan alokasi dana csr untuk pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Sejauh ini, mereka menilai perusahaan migas belum memenuhi tuntutan tersebut.

Menengahi persoalan itu, Wakil Bupati secara tegas mengingatkan agar semua pihak tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Tentang pemanfaatan dana csr, kata Wakil Bupati, pemerintah sudah punya regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pemda Banggai juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Alokasi Penerimaan Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Semuanya sudah diatur. Perda ini hanya mengarahkan pada hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dana csr untuk kebutuhan masyarakat. Jadi tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan perusahaan. Ketika dana csr itu ada, inilah yang diatur oleh perda, bagaimana penyalurannya bisa secara transparan diketahui, dan pemanfaatannya betul-betul sesuai kebutuhan masyarakat,” terang Wabup Furqanuddin yang didampingi oleh Kabag Hukum Setda Banggai, Kabag SDA, dan Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Di samping itu, persoalan komunikasi menjadi salah satu faktor penyebab timbulnya masalah antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Olehnya itu, Waki Bupati berharap perusahaan atau pengelola dana csr, secara transparan melaporkan program-program pemanfaatan dana csr ke pemerintah daerah maupun masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari mediasi, Pemda secepatnya akan membentuk tim yang terdiri dari perwakilan perusahaan maupun masyarakat, yang secara teknis akan membahas penyelesaian pemanfaatan dana csr sesuai pedoman yang tertuang dalam perda maupun perbup.

Dalam kesempatan itu, perwakilan tiap-tiap perusahaan, yakni DSLNG, Panca Amara Utama, dan JOB Tomori, diberi kesempatan menyampaikan program-program terkait pemanfaatan dana csr yang telah mereka laksanakan.