BanggaiKab.go.id, Luwuk- Mewakili Bupati Banggai, Sekretaris Daerah Ir. Abdullah Ali, M.si dalam agendanya menghadiri dan memimpin secara langsung rapat sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Banggai tahun 2021, yang dilaksanakan di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai. Kamis (25/11/21)siang tadi.

Turut hadir Mewakili Pimpinan BPN, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Fajrin Rahmad Khodari (selaku sekretaris),Asisten II Setda Banggai, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas TPHP, Kepala UPT/KPH Balantak, Dinas Perkimtan, Kabag Organisasi Setda Banggai, Kepala Bidang Tata Ruang, Kepala UPT/KPH Toili Baturube, Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara, Kaur BIN OPS Satreskrim Resot Banggai, Kabag Prokopim Setda Banggai.

Saat memimpin rapat, Sekretaris Daerah menyampaikan, Pemerintah Daerah menyambut baik atas kegiatan redistribusi tanah yang dialokasikan di desa dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Banggai, yang bertujuan mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak katas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subyek redistribusi tanah, ucap Sekda di hadapan Panitia.

Sekda juga mengaku bahwa dalam Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Banggai ini telah disesuaikan dengan pasal 10 ayat (2) dan Keputussan presiden nomor 55 tahun 1980 tentang organisasi dan tata kerja penyelenggara landreform yang terdiri dari Bupati Banggai selaku ketua, terangnya.
Sekda Abdullah Ali menambahkan, tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agrarian pasal 12, yakni subyek reforma agraria terdiri atas, orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama dan berikutnya badan hukum. Tutupnya. by

Tim Liputan Media Kominfo Banggai