DKISP BANGGAI – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO dan Kejaksaan Negeri Banggai melakukan Penandatanganan Kesepahaman Bersama Tentang Optimalisasi Dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintah Desa dan Masyarakat Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada Senin (9/10/2023), di Aula Kantor Dinas TPHP Banggai.

Kesepahaman ini mencerminkan komitmen bersama yang tentunya sangat sejalan dengan visi misi Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, sebagaimana visi Pemda Banggai yaitu “Terwujudnya Banggai Maju, Mandiri dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal”.

“Program ini tentunya sangat sejalan dengan misi Pemda Banggai yang tertuang pada point ke-satu dan point ke-enam, yaitu membangun sumber daya manusia berkualitas, produktif dan sejahtera dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,“ Ujar Bupati Banggai.

Kesepahaman Bersama ini merupakan implementasi dari  Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam membangain Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Dengan adanya Kesepahaman ini, Kejaksaan Kejaksaan Negeri Banggai bersama Pemda Banggai berkomitmen bersama untuk melakukan tiga aspek penting yaitu Pencegahan Penyimpangan Keuangan Desa, Penegakan Hukum, dan Optimalisasi Rumah Restorative Justice di setiap desa.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum bahwa Jumlah Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) se-Sulawesi Tengah semester 1 Tahun 2023 yaitu sebanyak 19 Perkara.

“Sekarang sudah semester 2 dan angka ini bisa bertambah atau berkurang, tapi harapan kami setelah melalui penandatanganan ini, angka menjadi menurun” Jelas Kejari Banggai.

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail menjelaskan bahwa Indeks Desa Membangun Kabupaten Banggai pada Periode 2022 hingga 2023 mengalami transformasi yang signifikan.

Laporan data mengungkapkan pencapaian yaitu meningkatnya jumlah Desa Mandiri dari 7 menjadi 21, kemudian Desa Maju dari 118 bertambah menjadi 160, Desa-desa yang berkembang juga mengalami perubahan dari 163 menjadi 108, sementara desa-desa yang tertinggal berkurang dari 3 menjadi hanya 2 desa.

Dengan Penandatanganan Kesepahaman, Program ini akan mempercepat transformasi positif dalam pembangunan desa-desa di Kabupaten Banggai, menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, dan meraih kemajuan yang berkelanjutan.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.