18DKISP BANGGAI – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banggai, Jumat (18/8/2023).

Bupati Banggai Amirudin bersama Wakil Bupati Furqanuddin Masulili hadir bersama dalam paripurna yang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto tersebut.

Dalam dokumen KUA PPAS yang dipaparkan Bupati Amirudin, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp2,403 triliun atau meningkat sekitar Rp106 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara belanja daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,436 triliun atau mengalami kenaikan sekitar Rp78 miliar dibandingkan tahun 2023.

Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp44,5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan mencapai Rp5,626 miliar.

Bupati Amirudin mengungkapkan bahwa dalam penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah menggunakan angka proyeksi karena belum menerima informasi alokasi transfer ke daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun anggaran 2024.

“Penyusunan Kebijakan Umum Angggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024 masih menggunakan angka proyeksi,” ujar Bupati Amirudin.

Di akhir paripurna yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali dan Wakil Ketua DPRD Banggai Samsulbahri Mang tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda dan DPRD Banggai tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2024.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai