DKISP BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bappeda Litbang mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai tahun 2025-2045.

Kick-off meeting dan orientasi penyusunan RPJPD Kabupaten Banggai tahun 2025-2045 yang digelar Senin (25/9/2023) di Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda, Luwuk Selatan, menandai dimulainya tahapan penyusunan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Banggai 20 tahun ke depan.

Bupati Banggai Amirudin mengatakan, penyusunan RPJPD Banggai 2025-2045 yang berbarengan dengan Pemilukada serentak 2024 serta adanya penyelarasan dokumen perencanaan di lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten, merupakan momen penting dan strategis dalam mempersiapkan dokumen RPJPD.

“Mengingat tahun 2024 kita akan melaksanakan Pemilukada serentak untuk periode pertama RPJPD (RPJMD 2025-2030), sehingga substansi yang akan kita susun harus dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh semua calon kepala daerah,” ujar Bupati Banggai.

Dokumen RPJPD ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi misi dan program kerja, sehingga ditargetkan harus rampung pada 2024.

Selain itu, untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045, kata Bupati Amirudin, perencanaan Kabupaten Banggai akan lebih kompleks. Perencanaannya tidak hanya didasari pada tren masa lalu, tetapi juga pada cita-cita yang akan dicapai 20 tahun mendatang.

“Pada hari ini kita memulai untuk membangun sebuah konsensus atau kesepakatan bersama dan menciptakan peradaban yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banggai Ramli Tongko mengungkapkan bahwa tahapan persiapan dan penyusunan RPJPD telah dimulai sejak Juni 2023.

“Paling lambat Desember 2023 ini, dokumen rancangan awal sudah harus kita sampaikan ke DPRD untuk disepakati kebijakan-kebijakan umumnya. Jadi, tiga bulan ini kami akan menyusun rancangan awal kemudian di Januari sampai dengan Juni (2024) menjadi rancangan akhir,” kata Kepala Bappeda Banggai.

Ramli mengatakan, penyusunan RPJPD Banggai 2025-2045 juga akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang tengah disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.

Ketua DPRD Banggai Suprapto pada kesempatan itu menyampaikan bahwa perumusan RPJPD yang nantinya menjadi produk perundang-undangan harus memuat pendekatan yang bersifat yuridis, sosiologis, dan filosofis.

“Kita tidak ingin hanya sekadar memenuhi kaidah perundang-undangan tapi kita mencari nilai dan substansi, tidak hanya memenuhi hal-hal prosedural, tetapi esensial,” ujar Ketua DPRD Banggai.

Kick-off meeting dan orientasi penyusunan RPJPD Kabupaten Banggai tahun 2025-2045 juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar, Samsulbahri Mang, pejabat Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, dan camat.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai