DKISP BANGGAI – Tim peneliti dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Jawa Timur, menyampaikan hasil kajiannya terkait pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan di Kabupaten Banggai, Rabu (18/10/2023), di Ruang Rapat Pahangkabotan, Kantor Bappeda Litbang Banggai, Luwuk Selatan.

Hasil kajian tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemkab Banggai yang akan mulai menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah kecamatan pada 2024.

Ketua Tim Peneliti  Dr. Isnaini Rodiyah mengatakan, ada 4 urusan pemerintahan yang berpotensi dilimpahkan kewenangannya  kepada camat, yaitu terkait pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penerangan jalan, dan penanganan persampahan.

“Urusan pemerintahan yang wajib maupun pilihan yang memliki potensi untuk diimplementasikan perlu disusun pedoman umum dan standar operasional prosedur (SOP) ataupun pedoman teknis terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan,” ujar Isnaini saat menyampaikan rekomendasi atas hasil kajian tim peneliti dalam Seminar Draf Akhir Kajian Pelimpahan Kewenangan Kepada Pemerintah Kecamatan.

Berdasarkan kajian tim peneliti, kata dia, pemerintah daerah perlu merevisi Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2018 terkait urusan pemerintahan yang wajib dan pilihan (pasal 3 dan Pasal 4), terutama yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan.

“Selain itu, pemerintah daerah perlu memenuhi kebutuhan sumber daya, baik sarana dan prasarana, manusia, dan anggaran, yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” ujar Isnaini.

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili pada kesempatan itu mengatakan, pelimpahan kewenangan kepada para camat tersebut disertai dengan pelimpahan anggaran.

“Untuk tahap awal, Insyaallah akan diberikan kepada  setiap kecamatan kurang lebih Rp5 miliar,” ujar Wabup Furqanuddin.

Ia berharap, pelimpahan kewenangan tersebut dapat mempercepat pencapaian visi misi pemerintah daerah pada tahun 2024.

“Ini menjadi alasan kami, sehingga pemerintah daerah perlu secepatnya mewujudkan visi misi yang tadinya harus dilaksanakan dalam 5 tahun, tapi dalam waktu 3,5 tahun ini harus bisa diwujudkan,” kata Wabup Furqanuddin.

Wabup juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan perlu dibekali dengan struktur pemerintahan yang memadai. Sehingga kegiatan teknis yang akan dilimpahkan, seperti pembangunan fisik, tidak terhambat dengan struktur di pemerintah kecamatan.

“Saya berharap, yang kita limpahkan nantinya betul-betul yang sudah siap, yang sudah akan diakomodir oleh struktur yang ada di kecamatan,” kata Wabup Furqanuddin.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai