DKISP BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, Selasa (26/9/2023) sore, di pelataran Kantor Kejari Banggai.

Pemusnahan barang bukti perkara yang amar putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) itu dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Banggai Moh. Kamil, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Kepala Bea Cukai Luwuk Mu’amar Khadafi, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Luwuk Banggai Arafat Taslim, serta TNI Polri.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara yang dikumpulkan pada periode Maret hingga September 2023. terdiri dari tindak pidana narkotika, kesehatan, kekerasan, perikanan, dan tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, dari barang bukti yang dikumpulkan, perkara terbanyak didominasi oleh tindak pidana narkotika yakni 30 perkara.

“Kasus narkotika tetap mendominasi, kemudian ada kasus asusila, kekerasan terhadap anak,” ujar Kepala Kejari Banggai.

Dalam rilis tertulis Kejari Banggai disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap orang ada  6 perkara, pidana perikanan dan pidana kesehatan (masing-masing 1 perkara), dan pidana lainnya (5 perkara).

Adapun barang bukti yang dimusnakan di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 97,2491 gram beserta alat hisapnya, 3.052 butir Trihexyphenidil (THD), parang, pisau dapur, pakaian, kartu ATM, botol bom ikan, pupuk, dan lainnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai