DKISP BANGGAI – Salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pembuatan SKCK juga kini bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel.
Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman mengatakan, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
Jadi dengan mempermudah masyarakat Kabupaten Banggai, pendaftaran SKCK Online Polres Banggai melalui Aplikasi Polri Super Apps Store/Play Store.
Berikut ini syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain:
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
2. Scan Kartu Keluarga (KK),
3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah,
4. Rumus sidik jari (jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat),
5. Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
Setelah semua dokumen lengkap, maka proses membuat SKCK secara online dapat dimulai. Cara mengurus SKCK secara online, yakni:
1) Buka situs https://skck.polri.go.id/ lalu pilih menu “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas,
2) Saat form pendaftaran sudah terbuka pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP,
3) pilih cara pembayaran. Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket yang berada di kantor polisi,
4) Jika data-data diri sudah lengkap, klik “Lanjut”,
5) Lengkapi setiap form yang diminta, mulai dari Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, hingga Ciri Fisik;
6) Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu klik “Proses” dan pemohon akan mendapatkan bukti permohonan;
7) Pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Biaya pembuatan SKCK online yang dikenakan sebesar Rp 30.000;
😎 Jika sudah jadi, ambil SKCK di Polsek yg sdh memiliki skck online /Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama. Jika pembuatan dilakukan sebelum pukul 08.00 wita sampai jam buka kantor, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama.
Namun, jika lewat dari jam tersebut, pengambilan SKCK dapat dilakukan hari berikutnya.
*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.