DKISP BANGGAI – Ombudsman RI memulai penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Kabupaten Banggai pada Selasa (19/9/2023).

Survei kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskemas Simpong, dan Puskesmas Kampung Baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali mengimbau seluruh perangkat daerah segera membenahi dan melengkapi komponen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik baik dalam hal kebijakan maupun teknis.

“Melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, saya harapkan akan dapat meningkatkan rapor Kabupaten Banggai dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI,” ujar Sekda Abdullah saat menyambut Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah Iqbal Andi Magga di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Selasa (19/9/2023).

Kunjungan monitoring dan supervisi dari pimpinan Ombudsman RI tersebut menandai dimulainya survei kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai.

Sekda Abdullah mengatakan, sejumlah komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi di antaranya, pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan. Di samping itu, ia juga menekankan adanya upaya pencegahan terhadap maladministrasi.

“Diharapkan setiap perangkat daerah melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan termasuk di dalamnya meningkatkan pemanfaatan media elektronik,” kata Sekda.

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, kunjungannya ke Kabupaten Banggai untuk mendorong agar Sulawesi Tengah bisa masuk daftar 10 besar provinsi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023.

“Saya ingin ada wakilnya dari sini. Dan setelah kita lihat, yang berpotensi itu Kabupaten Banggai,” kata Jemsly.

Jemsly mengungkapkan, selain kepatuhan standar pelayanan, Ombudsman RI juga menilai opini pelayanan publik serta mengukur Indeks persepsi maladminsitrasi (Inperma).

“Sejak 2022 standar kepatuhan pelayanan publik berubah, dari sebelumnya hanya kepatuhan, kita naikkan menjadi mendekati pada opini pelayanan publik,” ungkapnya.

Pada survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Banggai mampu mencapai tingkat kepatuhan “tinggi” (zona hijau), dengan poin 86,11. Hal ini menempatkan Kabupaten Banggai berada di urutan ke-61 dari 415 kabupaten yang dinilai oleh Ombudsman RI.

Monitoring dan supervisi Ombudsman RI juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Nurdjalal, Asisten Administrasi Umum Moh. Kamil Datu Adam, sejumlah kepala perangkat daerah dan camat.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai