DKISP BANGGAI – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO membuka secara resmi acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Banggai Tahun 2023, pada Jumat (24/11/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai ini bertempat di Hotel Santika Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan.

Bupati Banggai, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah atau yang mewakili dan seluruh jajarannya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai dan seluruh jajaran atas terselenggaranya kegiatan pada sore hari ini,” tutur Bupati Amirudin.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, lanjut Bupati Amirudin, bahwa persoalan pertanahan dinegara Indonesia memang sangat-sangat rumit.

“Oleh sebab itu, kalo tadi disampaikan bahwa Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Banggai ini cukup banyak, tapi kalau ditambah lagi dengan Pak Camat semuanya ini sebagai PPATS itu lebih bagus lagi,” ujar Bupati Banggai.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa hal ini menghindari persoalan-persoalan tanah yang dari ujung rata sampai ujung nuhon, baik itu tanah hak pribadi, tanah hak milik, HGU, dan sebagainya itu cukup rumit terlalu banyak permasalahan-permasalahannya.

“Oleh sebab itu dengan adanya kegiatan ini, saya berharap bahwa persoalan-persoalan nanti tentang pertanahan/sengketa tanah itu dapat dikurangi, karna bapak-bapak nanti akan mendapatkan bimtek bagaimana tata cara untuk mengeluarkan surat sementara tentang tanah,” tegas Bupati Amirudin.

Bupati Amirudin menjelaskan bahwa kita punya banyak notaris, tetapi tidak semuanya bisa tercover dan bahkan kadang-kadang masih ada juga masyarakat yang belum paham tentang ini.

“Muda-mudahan dengan adanya PPATS ini yang dilakukan oleh camat, ini bisa memberikan masukan buat masyarakat sehingga mereka paham betul kemana arah daripada pengurusan tentang pertanahan,” ucap Bupati Amirudin.

Sebelum menutup sambutannya, beliau berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, dan memahami betul apa yang disampaikan oleh BPN.

Adapun maksud dan tujuan dilakukannya Bimtek ini yaitu :

  1. Untuk memberikan pembekalan untuk menambah pengetahuan dan kapasitas serta wawasan tentang hukum pertanahan pada umumnya dan prosedur pembuatan akta tanah bagi para Sekretaris Desa dan Pembantu Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah Kecamatan serta tertibnya Pengadministrasi dokumen pertanahan.
  2. Meningkatkan system pelayanan yang prima (Excellent Service) kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Bidang Pembuatan Akta Tanah.

Turut Hadir Kakanwil BPN Provinsi Sulteng (diwakili) Bersama Jajarannya, Staf Ahli Bupati Banggai Judi Amy Amisudin, Para Pimpinan OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai, Plt. Kabag Tapem Setda Banggai Bersama Jajarannya, Kabag SDA Setda Banggai, Kabag Prokopim Setda Banggai, Para Camat Dan Sekcam Se- Kabupaten Banggai, Yang juga sekaligus menjadi Peserta Bimtek.

*Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai